Home » » Sertifikasi Postel

Sertifikasi Postel

Written By Admin on Senin, 06 Januari 2003 | 06.52

Kebutuhan perangkat telekomunikasi semakin lama semakin bertambah, banyaknya importir dan distributor gelap memanfaatkan kesempatan tersebut, sekarang banyak beredar perangkat telekomunikasi tidak resmi alias tidak mempunyai sertifikat, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan peraturan tentang penyelenggaraan telekomunikasi dengan tujuan untuk menertibkan perangkat telekomunikasi. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan untuk lebih jelasnya baca disini, Dengan adanya peraturan tersebut, maka diwajibkan setiap Produsen, Importir yang memasarkan produk-produk alat/perangkat di Indonesia untuk mempunyai sertifikat.

Setiap produk perangkat telekomunikasi diwajibkan untuk dicantumkan lebel sertifikat baik di bagian dari alat/perangkat bila memungkinkan dan bila tidak memungkinkan dapat dibuat pada pembungkus atau kemasan yang dapat dengan mudah dilihat, pada lebel tersebut mencantumkan No sertifikat dan No ID pelanggan. Pemegang sertifikat wajib meletakan lebel sertifikat yang dibuat sendiri pada setiap alat/perangkat telekomunikasi paling lambat 60 hari sejak sertifikat diterbitkan.

Kami menginformasikan kepada para konsumen, jika anda membeli perangkat telekomunikasi sebaiknya di cek terlebih dahulu, apakah ada lebel sertifikatnya atau tidak. Untuk para distributor atau importir, jika anda kesulitan dalam menyertifikasi perangkat telekomunikasi, kami perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa kepengurusan sertifikasi perangkat telekomunikasi/type approval, siap membantu menyelesaikannya.

Di blog saya yang lain, saya pernah menulis tentang sertifikat perangkat telekomunikasi d-link, sertifikat venus, sertifikat sim card, cara sertifikasi perangkat telekomunikasi, proses type approval, balai uji dan lain-lain, untuk lebih lengkapnya lihat blog saya disini dan disini atau disini. semoga bermanfaat....

0 komentar:

Posting Komentar