Dalam Pembuatan sertifikat perangkat telekomunikasi, harga sertifikat di tentukan oleh jenis perangkat/fungsi perangkat tersebut, begutu juga biaya pengujian perangkat telekomunikasinya. Dasar hukum tentang sertifikasi di atur dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan petunjuk pelaksanaannya di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 10 Tahun 2005.
Tarif sertifikasi diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Departemen Perhubungan, dan Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika.
Tarif sertifikat perangkat telekomunikasi Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2005, biaya dalam kegiatan sertifikasi meliputi 2 (dua) biaya yaitu biaya pengujian dan biaya sertifikat.
BIAYA SERTIFIKASITarif sertifikasi diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Departemen Perhubungan, dan Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika.
Tarif sertifikat perangkat telekomunikasi Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2005, biaya dalam kegiatan sertifikasi meliputi 2 (dua) biaya yaitu biaya pengujian dan biaya sertifikat.
- Customer Premises Equipment (CPE) Kabel : Rp. 1.500.000,-
- Customer Premises Equipment (CPE) Nirkabel : Rp. 3.000.000,-
- Transmisi : Rp. 4.000.000,-
- Penyiaran : Rp. 4.500.000,-
- Sentral :Rp. 4.500.000,-
- Base Station Controller (BSC) : Rp. 8,000,000,-
- Booster : Rp. 2,000,000,-
- Digital Loop Carrier : Rp. 9,150,000,-
- Facsimile : Rp. 4,000,000,-
- Interface Radio Access : Rp. 4,000,000,-
- Komunikasi Data : Rp. 3,000,000,-
- Mobile Services Switching Center (MSC) : Rp. 8.000.000,-
- Modem : Rp. 4,500,000,-
- Multiplexer : Rp. 5,000,000,-
- Pager : Rp. 3,500,000,-
- Pemancar Radio Siaran/Repeater : Rp. 6,000,000,-
- Pemancar Televisi/Repeater : Rp. 8,000,000,-
- Pencatat Data pembicaraan Pulsa : Rp. 3,500,000,-
- Pengganda Saluran : Rp. 5,750,000,-
- Pesawat /Single Side Band (STB) seluler :Rp. 4,500,000,-
- Pesawat Cordless telephone/Telephone Tanpa Kabel Publik (TTKP) : Rp. 4,000,000,-
- Pesawat Daya Rendah (≤ 100 mW) : Rp. 2,000,000,-
- Pesawat Telephone Analog (pespon) : Rp. 3,500,000,-
- Pesawat Telephone Umum multi koin : Rp. 4,000,000,-
- Pesawat/Key telephone system (KTS) s.d 20 port : Rp. 4,500,000,-
- Radio Base Station : Rp. 8,000,000,-
- Radio Microwave : Rp. 6,850,000,-
- Radio Trunking : Rp. 4,000,000,-
- Rectifier untuk Switching : Rp. 7,000,000,-
- Terminal High Frequency (HF)/Very High Frequency (VHF)/ Ultra High Frequency (UHF) : Rp. 4,000,000,-
- Very Small Apperture Terminal (VSAT) : Rp. 6,000,000,-
- Wireless Local Area Network (LAN) > 100 mW : Rp. 4,000,000,-

0 komentar:
Posting Komentar