Home » » Cara Permohonan Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

Cara Permohonan Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

Written By Admin on Selasa, 21 Juli 2009 | 20.25

Kali ini saya akan membahas masalah pengajuan permohonan sertifikasi perangkat telekomunikasi untuk para distributor atau pabrikan. Mungkin bagi yang sudah biasa menyertifikasi perangkat atau alat telekomunikasi, sudah tahu caranya.

Persyaratan administrasinya sebagai berikut:
  1. Surat permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi yang di tujukan kepada direktur standardisasi postel
  2. Copy dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada
  3. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  5. Surat keterangan terdaftar dari kpp setempat (Departemen Keuangan RI-Direktorat Jendral Pajak)
  6. Dokumen asli penunjukan dari pabrikan
  7. Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8. Mengisi Form 4 dan Form 5
  9. Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk di perdagangkan
  10. Surat pernyataan bahwa sample uji telah tersedia dan siap untuk di uji
  11. Dokumen spesifikasi teknis dari alat dan perangkat yang akan di sertifikasi
  12. Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.
Jika anda kesulitan tentang sertifikasi perangkat telekomunikasi, perusahaan kami siap membantu dalam hal kepengurusan sertifikasi perangkat. atau dapat menghubungi saya melalui halaman contact. Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak terlibat dengan pihak yang berwajib. Dan perangkat yang sudah di sertifikasi tentunya sudah teruji di balai besar pengujian perangkat telekomunikasi, sehingga mutu dan kualitas perangkat atau alat terjamin.

0 komentar:

Posting Komentar