Home » » Pendelegasian tanggung jawab

Pendelegasian tanggung jawab

Written By Admin on Minggu, 11 Oktober 2009 | 21.35

Pendelegasian tanggung jawab pengawasan kasus Gayus Tambunan kepada Wakil Presiden Boediono dinilai tak akan berbuahkan hasil apa-apa. Boediono dinilai tak mampu mengemban tugas itu.

"Dengan menyerahkan kepada wapres, tidak ada hasil yang bisa kita harapkan. Bagaimana orang yang terlibat masalah hukum dilimpahkan penyelesaian masalah hukum," ungkap Wakil Ketua DPR RI Anis Matta di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Selasa (18/1/2011).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono usai rapat kabinet terbatas kemarin mengumumkan 12 langkah penanganan kasus Gayus. Salah satu butirnya adalah menugasi Wakil Presiden Boediono untuk memimpin kegiatan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap pelaksanaan instruksi Presiden dengan dibantu Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Politisi PKS ini mengatakan Boediono saat ini tersandera kasus Century yang juga tak kunjung selesai dalam proses hukum. Kasus Century diduga melibatkan Boediono sebagai salah satu pengambil kebijakan yang dinilai bersalah. Oleh karena itu, menurut dia, pengalihan tanggung jawab pengawasan kasus Gayus kepada Boediono hanyalah upaya menjaring angin.

Ia menambahkan, pendelegasian ini menunjukkan ketidakmampuan pemerintah menyelesaikan kasus Gayus. Padahal, selain Gayus, masih banyak kasus mafia perpajakan lain yang harus dituntaskan. Ia tak yakin kasus Gayus akan terungkap tuntas.

"Tidak akan ada hasil yang bisa kita harapkan. Wapresnya sendiri juga punya kaitan dengan Century. Ini hanya masalah gayus. Masak negara kalah sama Gayus," kata dia.

Anis juga menyayangkan banyaknya rapat koordinasi yang digelar pemerintah untuk menuntaskan kasus Gayus. Namun hingga kini tak ada kemajuan sama sekali. "Jangan rapat terus. Tunjukkan hasilnya," tandasnya. Demikian catatan online Leak tentang Pendelegasian tanggung jawab.

4 komentar: