Pada postingan saya sebelumnya, saya menulis artikel tentang Type Approval Indonesia dan kali ini saya akan membahas tentang persyaratan sertifikasi perangkat telekomunikasi postel, yang sebelumnya sudah pernah saya bahas dan saya hanya mengingatkan saja karena masih banyak para distributor dan importir khususnya yang masih bingung tentang persyaratan sertifikasi perangkat telekomunikasi.
Setelah dokumen kita sudah lengkap barulah kita mengajukan permohonan sertifikasi, pengajuan permohonan sertifikasi tersebut kita berikan kepada bagian pelayanan standardisasi postel. Kurang lebih sekitar tiga hari setelah permahonan kita ajukan, barulah keluar SP3 atau Surat Pengantar Pengujian Perangkat.
SP3 tersebut kita bawa ke balai besar pengujian perangkat telekomunikasi beserta data spesifikasi teknis perangkat telekomunikasi kita untuk pengajuan SP2 pengujian. Setelah SP2 pengujian terbit maka kita wajib membayar sejumlah tagihan yang telah di tentukan oleh balai besar pengujian perangkat telekomunikasi kepada bendahara penerima ditjen postel melalui bank mandiri.
Setelah pembayaran SP2 pengujian selesai, jangan lupa bukti bayarnya jangan sampai ketinggalan karena bukti bayar tersebut sebagai salah satu persyaratan yang harus disertakan dalam pengajuan permohonan pengujian perangkat telekomunikasi kita.
Setelah setelah permohonan masuk kurang lebih 21 hari kerja perangkat telekomunikasi milik kita berada dilaboratorium perangkat telekomunikasi. Setelah pengujian dinyatakan lulus, barulah RHU dikirim kepusat dan sampai di pusat RHU tersebut di cek dan diteliti kembali oleh tim evaluasi. Jika sudah selesai diseleksi oleh tim evaluasi maka akan terbitlah SP2 sertifikat yang wajib dibayarkan kepada bendahara penerima ditjen postel.
Setelah selesi membayar SP2 sertifikat, kopi bukti bayar kita serahkan kepada bagian pelayanan standardisasi postel untuk proses pencetakan sertifikat, kurang lebih sekitar 3 hari barulah sertifikat yang kita inginkan terbit secara resmi dari postel.
Setelah dokumen kita sudah lengkap barulah kita mengajukan permohonan sertifikasi, pengajuan permohonan sertifikasi tersebut kita berikan kepada bagian pelayanan standardisasi postel. Kurang lebih sekitar tiga hari setelah permahonan kita ajukan, barulah keluar SP3 atau Surat Pengantar Pengujian Perangkat.
SP3 tersebut kita bawa ke balai besar pengujian perangkat telekomunikasi beserta data spesifikasi teknis perangkat telekomunikasi kita untuk pengajuan SP2 pengujian. Setelah SP2 pengujian terbit maka kita wajib membayar sejumlah tagihan yang telah di tentukan oleh balai besar pengujian perangkat telekomunikasi kepada bendahara penerima ditjen postel melalui bank mandiri.
Setelah pembayaran SP2 pengujian selesai, jangan lupa bukti bayarnya jangan sampai ketinggalan karena bukti bayar tersebut sebagai salah satu persyaratan yang harus disertakan dalam pengajuan permohonan pengujian perangkat telekomunikasi kita.
Setelah setelah permohonan masuk kurang lebih 21 hari kerja perangkat telekomunikasi milik kita berada dilaboratorium perangkat telekomunikasi. Setelah pengujian dinyatakan lulus, barulah RHU dikirim kepusat dan sampai di pusat RHU tersebut di cek dan diteliti kembali oleh tim evaluasi. Jika sudah selesai diseleksi oleh tim evaluasi maka akan terbitlah SP2 sertifikat yang wajib dibayarkan kepada bendahara penerima ditjen postel.
Setelah selesi membayar SP2 sertifikat, kopi bukti bayar kita serahkan kepada bagian pelayanan standardisasi postel untuk proses pencetakan sertifikat, kurang lebih sekitar 3 hari barulah sertifikat yang kita inginkan terbit secara resmi dari postel.
0 komentar:
Posting Komentar