Silakan, tidak ada masalah, akan diproses, kata Kapolri sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin. Menurut dia, proses penanganan kasus Susno telah memenuhi prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis. Nanti di pengadilan akan terbuka. Jadi, jangan ada keraguan apa yang dilakukan kepolisian, tegasnya. Mantan Kabareskrim Mabes Polri itu mengaku, proses hukum yang dilakukan pihaknya pada Susno demi keadilan.
Kita hadapi semua karena ini prosesnya transparan semua, ujarnya. Sebelumnya, salah satu anggota kuasa hukum Susno Duadji, yakni Ari Yusuf Amir, mengatakan, kliennya berjanji akan membongkar mafia hukum yang lebih besar lagi meski saat ini ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brigadir Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok. Meski Susno Duadji ditahan, tetap semangat membongkar kasus mafia hukum yang lebih besar lagi, katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk lima jaksa dari jajaran Pidana Khusus (Pidsus) untuk menangani kasus mantan Susno Duadji yang dijerat pasal penyuapan oleh penyidik MabesPolri. Terhadappenangananperkara Susno,telah ditunjuk lima jaksa peneliti,semua dari jajaran Jampidsus, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto kemarin.
Dia mengatakan,Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Susno sudah diterima Kejagung dari Mabes Polri pekan lalu. Yang terakhir, Susno diterima tanggal 7 Mei 2010, Jumat, tuturnya. Menurut Didiek,Susno dikenai tiga pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasusnya.“Sangkaan untuk Susno, Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b junctoPasal 12 huruf b UU Tipikor, jelas dia.
Terkait kasus mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan,Kejagung menyatakan belum menerima pelimpahan berkasnya.Kejagung baru menerima 10 SPDP terkait kasus Gayus. SPDP tersebut di antaranya atas nama Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Alif Kuncoro, Mohammad Arafat, Haposan Hutagalung, Lambertus, Sri Sumartini, Syahril Djohan, dan Susno Duadji. Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPR Pramono Anung meminta Presiden SBY turun tangan dalam kasus penahanan Susno Duadji.
Menurut dia, penahanan Susno berimbas pada melemahnya upaya pemberantasan mafia hukum yang dikampanyekan SBY sendiri. Apalagi, dalam kasus mafia hukum ini banyak kasus yang bakal terungkap jika Susno diberikan kesempatan membukanya lebih lanjut. Dalam persoalan ini,Presiden harus turun tangan.Jangan sampai Polri sebagai lembaga negara mengalami delegitimasi. Kita tidak menghalangi Polri memproses Susno jika diduga menerima suap.
Tetapi, jangan terburu-buru karena apa yang diungkap Susno justru jauh lebih besar, katanya di Gedung DPR kemarin. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai, penahanan Susno terlalu terburu-buru dan terkesan dipaksakan.
Apalagi Susno sudah meminta perlindungan DPR dan sudah melaporkan mafia hukum kepada Satgas Pemberantas Mafia Hukum, menurut informasi yang diterima Type Approval Indonesia. Penahanan terburu-buru dan dipaksakan, saya sebagai pimpinan DPR meminta Pak Susno tidak ditahan dan dibiarkan membuka semua kasus yang diketahuinya. Prioritas yang utama adalah mengungkap mafia peradilan, pintanya.

0 komentar:
Posting Komentar