Baru-baru ini Pemprov DKI dan Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta sepakat untuk merevisi sejumlah peraturan daerah terkait kendaraan bermotor. Pajak parkir direncanakan naik dari 20% menjadi 30%, disusul oleh pajak kendaraan bermotor dari semula 5% menjadi 10%, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari 10% menjadi 20%, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) dari 5% menjadi 10%. Apabila sederet peraturan itu jadi direvisi, akan semakin memberatkan pemilik dan calon pemilik kendaraan bermotor. Jika dijumlahkan, pajak yang harus disetor oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahun semakin besar. Maaf sedikit terganggu karena saya akan memberikan sundulan untuk artikel yang berjudul Hosting Murah Indonesia Indositehost.com, okey dilanjut.
Itu belum termasuk biaya harian yang harus dibayar oleh pengendara untuk masuk jalur bebas hambatan (tol) yang sudah mengalami kenaikan dan biaya retribusi jalur ERP jika kebijakan itu jadi disahkan. Alasan pemprov menaikkan pajak tersebut ialah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas serta menekan penggunaan kendaraan-kendaraan pribadi.Adapun pendapatan pajak daerah tersebut akan dialokasikan untuk meningkatkan kualitas sarana transportasi di Ibu Kota. Persoalannya, apakah kenaikan itu sudah sebanding dengan peningkatan pelayanan lalu lintas yang diberikan? Sayangnya, kenaikan pajak belum diimbangi dengan kualitas sarana transportasi maupun fasilitas lalu lintas yang memadai. Menurut Pengamatan Belajar HTML hal itu dapat dilihat dari kualitas jalan yang masih banyak berlubang atau sarana lalu lintas seperti lampu lalu lintas dan rambu- rambu yang rusak.
Selain itu, fasilitas umum seperti trotoar, halte, dan jembatan penyeberangan juga masih minim. Hal ini tentu berdampak pada kenyamanan dan keamanan lalu lintas. Di beberapa lokasi masih terdapat lampu penerang jalan raya yang tidak berfungsi optimal pada malam hari sehingga berpotensi kecelakaan. Di beberapa tempat kerusakan infrastruktur jalan raya juga telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sudah banyak korban yang berjatuhan akibat kondisi jalan berlubang, terutama yang menimpa pengemudi sepeda motor. Begitu pula dengan pembatas jalur bus Transjakarta yang masih kerap menelan korban. Di beberapa tempat-tempat umum yang ramai dikunjungi orang atau di pusat-pusat perbelanjaan, ketersediaan lahan sangat minim. Hal ini sangat terlihat menurut Hosting Murah Indonesia Indositehost.com misalnya saja di kawasan Mangga Dua atau Tanah Abang, terutama pada akhir pekan.
Di dua tempat itu lahan parkir tidak pernah mencukupi dan banyak kendaraan yang terpaksa parkir di pinggir jalan sehingga menimbulkan kemacetan. Selain itu menurut Hosting Murah Indonesia Indositehost.com, di kawasan tersebut juga marak pengelola parkir liar yang memanfaatkan kesempatan untuk mencari untung. Belum lagi biaya parkir bagi kendaraan bermotor yang semakin mencekik leher. Sebelum kenaikan resmi diberlakukan, sejumlah pengelola parkir nakal bahkan sudah menaikkan tarif secara sepihak, padahal pelayanan yang diberikan tidak sebanding dengan besarnya tarif parkir. Karena itu,pemprov sebaiknya meningkatkan pelayanannya terlebih dahulu sebelum menaikkan pajak kendaraan bermotor atau memungut retribusi melalui ERP. Menurut Leak, hal itu dapat dilakukan dengan memperbaiki pelayanan dan infrastruktur jalan serta fasilitas lalu lintas yang rusak. Kemudian, meningkatkan kenyamanan dan keamanan di sarana transportasi.
Selamat sore mas. maaf nih berkunjung lagi seperti biasa menjalankan tugas rutin yaitu blogwolking sambil mencari info terbaru kalau-kalau ada. Kalau gak dapat info baru ya gak apa-apa dapat kunjungan balik mah dah ayem.
BalasHapusTidak apa-apa mas, saya malah senang kalau di kunjungi...
BalasHapus