Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara tersangka Gayus Halomoan Tambunan dan Komisaris Polisi Iwan Siswanto, mantan Kepala Rutan Mako Kelapa Dua, Depok, ke penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi. Keduanya dijerat perkara dugaan suap dan menerima suap.
"Sudah dikembalikan," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Marwoto Soeto, ketika dihubungi, Minggu (28/11/2010). Namun, Marwoto belum tahu apa petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas.
Marwoto mengatakan, berkas perkara delapan tersangka lain telah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan untuk diperiksa. Perkara delapan tersangka yakni Briptu BH, Briptu DA, Briptu DS, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S, dan Bripda B diberkaskan menjadi empat berkas perkara.
Seperti diberitakan, Gayus menyuap Iwan dan delapan petugas rutan agar diberi ijin keluar dari rutan sejak Juli 2010 . Ia kembali ke rutan mendekati jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni setiap Senin dan Rabu. Di luar agenda sidang itu, Gayus menginap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Terakhir, ia kepergok nonton turnamen tenis di Nusa Dua, Bali.
Gayus dijerat Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor. Adapun sembilan polisi dikenakan pasal 5 ayat (2), pasal 11, dan pasal 12 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor. Demikian catatan online Leak tentang Jaksa peneliti.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
7 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar