Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Muhammad Alim melaporkan gratifikasi sebesar Rp90,77 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gratifikasi ini terkait dengan acara perkawinan anak ke empatnya Diana, yang diadakan pada 7 November 2010 di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, katanya, pihak KPK meminta dirinya untuk melengkapi sejumlah catatan.
"Saya membawa kembali uangnya, karena harus melengkapi sejumlah hal, misalnya buku tamu. Karena perkawinannya di Makassar, maka ini harus diurus lebih dahulu," kata Alim di gedung KPK, Jakarta, Selasa 9 November 2010.
Terkait dugaan suap yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK), menurut dia, hasil penelusuran tersebut harus dibuka secara transparan kepada publik. Sehingga, tidak ada saling curiga terhadap hakim MK.
Bahkan dia menegaskan, siap diperiksa secara pribadi oleh tim investigasi yang dipimpin oleh Refly Harun. Lembaga MK juga dikatakan Alim akan memberikan akses seluas-luasnya kepada tim untuk memeriksa semua pihak terkait dengan kasus tersebut.
"Saya tidak takut, siap diperiksa oleh tim. Jika ada temuan, harus ditindaklanjuti secara hukum. Tidak boleh satu pun yang harus ditutup-tutupi." katanya.
Namun katanya, jika tidak terbukti, pihaknya akan mempertimbangkan akan melakukan perlawanan terhadap Refly. Sebab, dengan tulisannya itu, Refy dinilai telah mencemarkan nama baik hakim MK.
"Kalau terbukti, siapapun, saya juga (ditindak). Kalau tidak, saya akan melawan juga. Harga diri saya sudah dicemarkan, tentu saya tidak mau," ucapnya.
Tim investigasi pimpinan Refly Harun beranggotakan Adnan Buyung Nasution, Bambang Widjojanto, Bambang Harymurti dan Saldi Isra, telah bertemu sejumlah hakim MK tadi malam. Mereka membicarakan tentang hak dan kewajiban tersebut dalam melaksanakan tugasnya selama 1 bulan untuk membongkar dugaan suap di MK. Demikian informasi dari Leak tentang Muhammad Alim melaporkan gratifikasi.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
7 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar