Forum Rembuk Perempuan (FRP) Sulsel mengusulkan perlunya sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak mampu memenuhi kuota 30% perempuan pada penentuan calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu mendatang. Usulan tersebut diharapkan dapat dimasukkan ke dalam rancangan undang-undang (RUU) pemilu yang sedang digodok DPR RI.
Tim perumus FRP Sulsel Andi Mariattang baru-baru ini bertemu Komisi II DPR RI untuk menyampaikan usulan tersebut. Pemberlakuan sanksi patut diterapkan supaya parpol benarbenar memenuhi kuota 30%. Selama ini meski sudah menjadi amanah UU, keterwakilan perempuan belum optimal. Hal itu terbukti saat pemilu di mana perempuan hanya ditempatkan di urutan kelipatan tiga pada deretan nama caleg.
Semestinya di setiap urutan dari satu hingga tiga, caleg perempuan harus ada. “Kami usulkan parpol dilarang mengikuti pemilu jika ditemukan di sebuah daerah pemilihan (dapil), kuota 30% perempuan tidak dipenuhi. Usulan itu diharapkan diakomodasi dalam pasal sanksi di UU pemilu,” ujarnya.
Mariattang menyatakan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo yang menerima rumusan FRP, berjanji akan meneruskannya ke panitia pembahasan RUU pemilu. Demikian catatan online Leak yang berjudul Forum Rembuk Perempuan (FRP) Sulsel.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
7 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar