Sedikitnya 1,3 juta hektare (ha) lahan di Sumsel telantar. Lahan-lahan tersebut merupakan lahan garapan yang telah mengantongi izin pengelolaan dari pemerintah berupa hak guna usaha (HGU). Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel H Suhaili Syam mengatakan, dari hasil identifikasi, pihaknya mendapati sejumlah perusahaan sama sekali tidak mengelola lahannya setelah mendapatkan HGU. Tidak diketahui alasan mengapa perusahaan-perusahaan tersebut melakukannya.
“Kalau berdasarkan PP, lahan tersebut bisa ditarik kembali izin pengelolaannya dan diserahkan kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan,”kata dia kemarin. Sebelum menarik izin pengelolaan tersebut, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan teguran sebanyak tiga kali dalam tiga bulan berturut- turut kepada pemiliknya.
“Jika tiga kali perusahaan tersebut masih tidak juga menggarap lahan sesuai izin yang telah dikeluarkan, lahan akan kita ambil dan diserahkan kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan untuk dikelola,” katanya.
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) HJ Percha Leanpuri meminta pemerintah segera menertibkan lahan-lahan yang dibiarkan telantar. Dengan begitu, lahan tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat. Demikian catatan online Leak yang berjudul Lahan garapan yang telah mengantongi izin pengelolaan.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
7 tahun yang lalu

0 komentar:
Posting Komentar