Home » » Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Written By Admin on Jumat, 01 November 2002 | 00.02

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah mengagendakan pemanggilan mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin pada 9 Mei mendatang, walaupun pria bergelar Datuk Sri Lelawangsa itu dikabarkan sedang sakit. Sudah kami agendakan pemeriksaannya 9 Juni mendatang,”kata Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus Kejatisu Jufri, kemarin. Jufri memaparkan, proses pemeriksaan masih disesuaikan dengan keadaan dan kondisi Syamsul Arifin. Jika sudah dalam kondisi sehat, maka pemeriksaan dilanjutkan. Namun, jika masih sakit, pemeriksaan akan diagendakan kembali.

“Ya, tim kita nanti yang datang ke sana (Jakarta).Karena kalau datang ke Medan tampaknya sulit, mengingat kondisinya itu,”paparnya. Jufri menjelaskan, pemanggilan dilakukan guna melengkapi berkas-berkas dugaan korupsi yang melibatkan mantan bendahara Pemkab Langkat, Buyung Ritonga.

Syamsul dianggap merupakan pihak yang bekerja sama melakukan perbuatan korupsi. “Kami tidak bisa serta-merta mengambil BAP dari KPK , karena bisa saja berbeda temuannya. Namun, BAP KPK itu bisa jadi bahan evaluasi,” ungkap Jufri. Dia mengatakan,berkas BuyungRitongasudahprosesakhir. Setidaknya, beberapa saksi masih dibutuhkan keterangannya. Targetnya bulan Juli mendatang berkas sudah dilimpahkan ke PengadilanTipikor Medan.

Sementara itu, praktisi hukum, Muslim Muis, mengatakan, penyidik diminta menjalan proses penyidikan hingga tuntas. Semua saksi yang dianggap bertanggung jawab harus memberikan keterangannya.“ Ya, kalau masih sakit jangan dulu.Namun,kalau sudah baik maka pemeriksaan wajib dilakukan,”jelasnya. Kata dia, Syamsul merupakan saksi kunci yang terlibat bersama Buyung dalam melakukan perbuatan korupsi APBD Langkat.

Keterangan Syamsul akan memperjelas penyidikan tersebut. “Penyidik harus jeli dalam menggali informasi dari saksi.Terlebih saksi tersebut sudah pernah diperiksa di KPK,”imbuh Muslim. Dalam kasus ini, penyidik mengusut kasus tersebut secara terpisah. Syamsul Arifin ditangani KPK, sedangkan Buyung Ritonga oleh penyidik Kejatisu.

Sebelumnya, Buyungpernah memberikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sama dengan pelanggaran pasal yang dituduhkan KPK kepada Syamsul, tim penyidik Kejatisu juga menjerat Buyung dengan Pasal tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 huruf i KUHPdenganancamanhukuman maksimal 20 tahun penjara. Demikian catatan online Leak yang berjudul Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

0 komentar:

Posting Komentar