Home » » korupsi penjualan beras untuk rakyat miskin

korupsi penjualan beras untuk rakyat miskin

Written By Admin on Kamis, 09 Oktober 2003 | 11.20

Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja menyelidiki dugaan korupsi penjualan beras untuk rakyat miskin (raskin) di Kecamatan Masanda, Tana Toraja. Ada laporan bahwa pengelola raskin di daerah itu menjual raskin kepada rumah tangga sasaran (RTS) di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Kapolres Tana Toraja AKBP Yudi AB Sinlaeloe menyatakan, kasus itu masih dalam penyelidikan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tana Toraja. Kuat dugaan terjadi penyelewengan raskin karena warga rata-rata membeli raskin seharga Rp37.000 per sak yang berisi 15 kg, padahal harga yang ditetapkan pemerintah hanya Rp24.000 per sak atau Rp1.600 per kg.

“Sudah ada beberapa kepala desa dan pengelola raskin yang dimintai keterangannya. Penyidik juga sudah meminta keterangan warga,” ujar Kapolres di Makale, kemarin. Dia mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, pengelola mengaku menjual raskin di atas harga yang ditetapkan pemerintah karena harus menutupi biaya angkut raskin dari Makale ke Masanda.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemantau Percepatan Pembangunan (LP3) Toraja Alharis menyatakan, harga jual raskin lebih tinggi karena masyarakat dibebani biaya angkut. Padahal, itu seharusnya tidak terjadi karena setiap tahun pemerintah daerah mengalokasikan dana pendamping di APBD untuk biaya angkut raskin dari ibu kota provinsi ke desa tujuan. Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba juga segera melimpahkan kasus dugaan korupsi raskin yang melibatkan Camat Baebunta Bambang A Acang ke Pengadilan Tipikor Makassar.

“Berkas kasus korupsi raskin dalam tahap perampungan dan akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar paling lambat akhir bulan ini,”ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Masamba Imran Yusuf, kemarin. Demikian catatan online Leak yang berjudul korupsi penjualan beras untuk rakyat miskin.

0 komentar:

Posting Komentar