Dua hakim itu adalah Bambang Widiatmoko dan Haran Tarigan. Nama keduanya ikut mencuat karena mereka merupakan anggota majelis hakim yang membebaskan Gayus dari tuduhan tindak pidana korupsi. Apalagi, ketua majelis hakim perkara ini, Muhtadi Asnun, sebelumnya mengaku menerima uang Rp50 juta dari Gayus. Dua hakim ini pun kemarin diperiksa secara intensif oleh Komisi Yudisial (KY). Seusai pemeriksaan, Bambang dan Haran mengaku tidak tahu menahu atas tudingan sejumlah pihak yang menyudutkan dirinya terkait penerimaan sejumlah uang dari Gayus Tambunan. Saya tegaskan, kita tidak pernah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang sedang beperkara, tegas Bambang di Gedung KY, Jakarta, kemarin.
Bambang pun menyatakan siap dikonfrontir dengan keterangan Muhtadi Asnun. Kami siap dikonfrontir dengan Asnun. Kami juga sangat sakit hati dengan Asnun karena nama kami dibawa-bawa dalam perkara ini, tandasnya. Mengenai putusan bebas terhadap Gayus yang penuh kontroversial, Bambang menyatakan, putusan itu murni merujuk dari dakwaan dan tuntutan yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU). Majelis memutus berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Sementara itu, Komisioner KY Soekotjo Soeparto menyatakan belum yakin atas pengakuan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tersebut. Menurut dia, selama pemeriksaan dua hakim tersebut banyak memberikan pernyataan yang berbelit-belit, terutama saat ditanya aliran dana dari Gayus.
0 komentar:
Posting Komentar