Komisi III juga mempertanyakan langkah hukum KPK yang tidak segera menetapkan tersangka pada pemberi cek suap senilai total Rp24 miliar tersebut. Desakan dan pertanyaan tersebut muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Komisi III kemarin. Sejumlah Anggota Komisi III mendesak empat pimpinan KPK untuk menjelaskan alasan hukum tidak disentuhnya pemberi cek suap dalam kasus itu.
Pasalnya, empat orang mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999–2004 kini sudah menjadi terdakwa sebagai penerima cek suap. Mereka yaitu, Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDIP, Endin AJ Soefihara dari F-PPP, Hamka Yandhu dari Fraksi Golkar, dan Udju Djuhaeri dari F-TNI/Polri. Anggota Komisi III Peter Zulkifli menilai, KPK telah melakukan tebang pilih dalam menuntaskan kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah anggota Dewan itu. KPK pilih kasih.
Harusnya jelas pemberi traveller’s cheque karena penerima sudah menjadi terdakwa, tandas Peter. Anggota Komisi III lainnya,Gayus Tambunan, menjelaskan, menurut aturan, pemberisuapseharusnya dijerat lebih dulu ketimbang penerima suap. Karena penerima ini adalah pelanggar pasif, nah pelanggar aktif itu pemberi, tandas Gayus Tambunan. Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menyatakan, penyidikan kasus ini tidak akan berhenti pada penerima suap.
0 komentar:
Posting Komentar