Home » » Tabung Elpiji Ilegal Beredar Luas

Tabung Elpiji Ilegal Beredar Luas

Written By Admin on Rabu, 05 Mei 2010 | 12.45

Tabung Elpiji Ilegal Beredar LuasSekedar mengingatkan saja bahwa pada postingan sebelumnya di blog Leak membahas tentang Aljazair Umumkan Skuad Awal, dan kali ini saya akan membahas tentang Tabung Elpiji Ilegal Beredar Luas. Menurut informasi himpunan Masyarakat Konsumen Gas Indonesia (Himkogasi) menemukan peredaran tabung gas ilegal di wilayah Jabodetabek. Tabung itu juga tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Bahkan, Himkogasi juga menemukan produsen tabung gas ilegal, yakni PT TMM di Pengasinan, Tangerang, Banten. Sekretaris Eksekutif Himkogasi, Bachrowi mengatakan, temuan beredarnya tabung gas ilegal berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, pihaknya membeli dua tabung gas produksi PT TMM untuk diteliti kualitasnya. Setelah diteliti, ternyata tabung gas tersebut tak memenuhi SNI. Kami meminta bantuan salah satu mantan karyawan PT TMM untuk membeli dua tabung gas tersebut sehingga bisa mendapatkan eceran. Dua tabung gas itu kami jadikan sampel, ujar Bachrowi kepada wartawan, kemarin. Berdasarkan hasil analisa dari Himkogasi, ternyata bahan baku tabung tersebut tidak memenuhi standar. Misalnya, valvedan tabung tidak disertai label SNI.

Padahal verifikasi valve dan tabung dilakukan secara terpisah. Dari dua tabung yang kami dapat nggak ada label SNI, bebernya. Menurut dia, fisik tabung tak memenuhi standar plat SG295. Ketebalan tabung produksi PT TMM juga di bawah standar. Selanjutnya tabung tersebut diberi pemberat agar memenuhi standar. Produksi ini sudah membahayakan masyarakat. Kami prediksi sudah ribuan tabung yang diproduksi secara ilegal, tandasnya. Dia mengungkapkan, dalam tabung produksi PT TMM terdapat label Wika Indonesia (WI). Padahal, setelah dikonfirmasi kepada WI tidak ada kerja sama.

Sementara itu, Pertamina sudah memberikan kuota, tapi belum mengeluarkan purchase order (PO/pesanan pembelian). Dengan demikian,lanjut Bachrowi, produksi tabung tersebut dilakukan sebelum ada PO dari Pertamina. Dia mengungkapkan, dalam prosedur yang ditetapkan setiap produksi tabung gas harus diverifikasi ke Pertamina untuk mendapatkan label SNI. Namun, hal ini yang terjadi, tabung hasil produksi langsung disebar ke pasaran, bebernya. Himkogasi sudah melaporkan temuannya tersebut ke Polda Metro Jaya.Laporan tersebut tertuang dalam LP 1415/IV/2010/Dit. Bachrowi berharap, izin operasional PT TMM dicabut pihak yang berwenang. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, Pertamina harus segera menindaklanjuti informasi beredarnya tabung gas ilegal.

Sebab, kata dia, Pertamina selalu mengklaim bahwa tabung gas sudah memenuhi SNI. Kami patut bertanya sudah diterapkan SNI kokmasih ada tabung yang meledak? Seharusnya kalau sudah sesuai SNI kejadian seperti ini tak perlu terjadi, ujar Sudaryatmo, kemarin. Sementara itu, Vice President Communication Pertamina, Basuki Trikora Putra mengaku tidak bertanggung jawab atas informasi adanya tabung elpiji ilegal. Menurut dia, kasus tersebut merupakan wewenang pihak berwajib. Pihaknya menjelaskan,tabung yang didistribusikan sudah sesuai SNI.Karena itu, pihaknya menolak bila tabung gas yang didistribusikan Pertamina dinilai tak sesuai standar. Tabung gas itu sudah mengacu pada SNI, ungkapnya.

Menurut informasi yang diterima oleh Mbah Gendeng bahwa pabrik selalu diawasi Pertamina dan memiliki sertifikasi pembuatan tabung elpiji, serta harus memenuhi SNI. Nah, selama tabung gas memenuhi spesifikasi, Pertamina sudah melakukan tanggung jawabnya kepada masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar