Home » » Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2010

Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2010

Written By Admin on Jumat, 17 Desember 2010 | 07.32

Kepolisian menyambut baik keluarnya Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2010 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian yang disahkan pada 15 Desember 2010. Dengan remunerasi itu dinilai akan mengurangi penyimpangan.

"Kita bersyukur dengan adanya remunerasi ini. Tapi kita dituntut pertanggungjawaban. Harusnya penyelewenangan ngga ada lagi," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Iskandar Hasan, di Mabes Polri, Jumat (17/12/2010).

Iskandar mengatakan, nilai remunerasi yang disahkan sesuai dengan permintaan Polri. Perhitungan itu sudah dapat memenuhi kebutuhan hidup layak setiap anggota. "Dengan remunerasi sekian, anggota bisa hidup layak. Enggak perlu macam-macam," ucap dia.

Dikatakan Iskandar, penghasilan yang didapat anggota berpangkat rendah saat ini tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. "Misalnya anggota Bintara yang baru lulus dapat sekitar dua juta rupiah. Kalau lihat kebutuhan sehari-hari, dua juta mana cukup. Untuk kos, makan, biaya transportasi, belum layak lah kalau begitu," kata dia.

"Remunerasi bisa menekan penyimpangan. Sekarang tergantung pimpinan. Dia bisa bilang, 'Kamu udah dikasih sekian, kalau dihitung-hitung sudah cukup. Kalau anda berbuat, kita tindak'," tambah Iskandar.

Seperti diberitakan, tunjangan kinerja atau remunerasi yang diterima Polri dibagi dalam 18 kelas antara Rp 553.000 hingga Rp 21.305.000. Penentuan posisi kelas tergantung kepangkatan setiap anggota. Namun, belum ditentukan kepangkatan mana saja dalam setiap kelas.

0 komentar:

Posting Komentar