Lima tempat hiburan malam (THM) di Makassar melanggar izin operasi.Keberadaan THM tersebut tak sesuai peruntukan dan pemanfaatan fungsi bangunan serta peruntukan lokasi. Kelima tempat hiburan yang tidak memiliki izin, yaitu Kafe Borbul di Sudiang, Kafe Puncak I di Sudiang, Kafe Puncak III di Sudiang, Kafe Tiga-Tiga,dan Rumah Bernyanyi Parumpa.
“DPRD Makassar akan memanggil lima pengusaha tempat hiburan yang tidak memiliki izin operasi tersebut,”kata Wakil Ketua DPRD Makassar Haidar Majid di Makassar kemarin. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar harus memberi kekuatan kepada camat dan lurah untuk memonitoring kegiatan itu. “Pengusaha hiburan menjalankan usaha secara ilegal. Karena itu,kelima THM harus mengurus izin usaha agar tetap beroperasi sesuai peraturan,”katanya.
Ditempat yang sama, Bagian Perizinan Dinas Perizinan Makassar Andi Asfianti mengatakan, kelima tempat hiburan tersebut memang tidak menjalankan kegiatan sesuai izin yang dikeluarkan. Dalam izin hanya tertulis sebagai kios makan dan minum,tetapi ada tempat karaoke yangberoperasihinggalarutmalam. “Jadi izin ini perlu dikaji,”ujar dia. Menanggapi hal itu, anggota DPRD Komisi A memutuskan memberikan waktu selama sebulan kepada Kafe Barbol untuk mengurus izin usaha. Sementara itu,rumah bernyanyi Kafe 33 tidak boleh menggunakan gembok dan tidak boleh membuat kamar mandiri dalam tempat usahanya. Terkait dengan itu, DPRD Makassar akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 2/2002 tentang Tempat Hiburan Malam.
Salah satu yang direvisi, di antaranya kenaikan retribusi dan penataan THM. “Untuk merevisi perda tersebut tentu kami akan melibatkan tokoh agama,selain pemerintah dan pengusaha THM,”kataKetuaBalegDPRD Makassar Yusuf Gunco, kemarin. Dalam merevisi perda, banyak hal yang perlu dikaji, utamanya jam beroperasi tempat hiburan. Banyak masyarakat yang menginginkan jam beroperasi tempat hiburan dikurangi. Demikian catatan online Leak tentang Lima tempat hiburan malam.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
7 tahun yang lalu

0 komentar:
Posting Komentar