Home » » I Gede Pasek Suardika

I Gede Pasek Suardika

Written By Admin on Selasa, 29 Mei 2012 | 16.45

Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika, mengimbau Partai Hanura tidak tergesa-gesa mengajukan interpelasi terhadap grasi yang diberikan ke napi kasus narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Sebaiknya, kata Pasek, Hanura kaji dahulu kedudukan grasi dalam konstitusi.

Perdebatan ini bermula dari keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi atau pengampunan 5 tahun kepada Corby. Pemberian grasi ini menuai kontroversi mengingat kebijakan pemerintah yang gencar melawan kejahatan narkotika.

"Coba kaji posisi antar lembaga negara kira-kira posisi Presiden dan DPR dalam masalah grasi. Jangan sampai bukan interpelasi yang terjadi, tetapi intervensi," kata Pasek, legislator asal Fraksi Demokrat itu kepada wartawan di Gedung DPR, hari ini.

Secara fatsun hukum tata negara, kata dia, masalah grasi bukan merupakan ranah DPR RI untuk mengintervensinya. Grasi merupakan kewenangan absolut, istimewa, prerogatif yang dimiliki seorang presiden dalam posisi sebagai kepala negara.

Kemarin, anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Suding, berencana untuk mendorong pengajuan hak interpelasi DPR terhadap keputusan Presiden SBY memberikan grasi kepada Corby. Saya kira pemberian grasi ini berdampak luas terhadap upaya pemberantasan narkoba. Sesuai dengan hak konstitusi yang ada di DPR, ini menjadi hal yang wajar ketika ini diinterpelasi, dipertanyakan, karena perlu diketahui alasan dan pertimbangan pemberian grasi itu," ujar Suding.

Menurut Suding, presiden perlu menjelaskan alasan pemberian grasi untuk Corby. Sebab, ia menjelaskan, pemberian grasi itu tidak sesuai dengan semangat pemberantasan narkoba. Ini adalah catatan hitam pemberantasan narkoba, kita mundur ke belakang lagi. Meskipun kita memahami bahwa itu adalah hak," tuturnya.

0 komentar:

Posting Komentar