Menurut sumber, tim penyidik KPK telah menemukan sejumlah dokumen asli yang menunjukkan aliran dana ke pejabat Korlantas Polri. Hingga pukul 03.23 WIB, tim penyidik masih terus mendata dokumen dan menyegel barang-barang yang mereka dapatkan.
"Pukul 03.23 WIB kami masih tertahan, tetapi barang bukti tidak boleh keluar Korlantas. Kami sekarang buat check list dan akan menyegel barang yang kami dapatkan. Entah selesainya kapan," ungkap sumber tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK sejak Senin (30/7/2012) itu diketahui terkait kasus simulator pengemudi motor dan mobil. Kasus ini diduga melibatkan pejabat tinggi Polri, Inspektur Jenderal berinisial DS. Irjen DS diduga menerima suap Rp 2 miliar dari proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp 196,87 miliar ketika memimpin Korps Lalu Lintas Polri.
Proyek ini diklaim telah sesuai prosedur dan Mabes Polri membantah bila Irjen DS menerima suap. "Beberapa waktu lalu dilakukan pemeriksaan oleh Irwasum sementara dari sisi mekanisme pengadaan barang dan jasa sudah berjalan dengan aturan yang ada. Kewajiban dari kontraktor pengadaan alat drive simulator polres-polres se-Indonesia, ini sudah terpenuhi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar pada April 2012.
0 komentar:
Posting Komentar