Home » » Tim Penyidik KPK Tertahan Di Gedung Korlantas

Tim Penyidik KPK Tertahan Di Gedung Korlantas

Written By Admin on Senin, 30 Juli 2012 | 17.59

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertahan selama berjam-jam saat melakukan penggeledahan di Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak Senin (30/7/2012) kemarin hingga Selasa pagi ini. Pimpinan KPK pun terpaksa turun langsung mendampingi penyidik di Gedung Korlantas Polri.

Tim Penyidik KPK Tertahan Di Gedung Korlantas Sumber Kompas.com di lingkungan penyidik menyebutkan, hasil negosiasi pimpinan KPK dengan pihak Polri telah menyepakati bahwa tim penyidik diperbolehkan keluar gedung tanpa membawa dokumen bukti yang diperoleh. "Hasil nego pimpinan KPK dan Polri, penyidik boleh keluar, tapi dokumen disegel dan enggak boleh keluar," kata sumber tersebut.

Menurut sumber, tim penyidik KPK telah menemukan sejumlah dokumen asli yang menunjukkan aliran dana ke pejabat Korlantas Polri. Hingga pukul 03.23 WIB, tim penyidik masih terus mendata dokumen dan menyegel barang-barang yang mereka dapatkan.

"Pukul 03.23 WIB kami masih tertahan, tetapi barang bukti tidak boleh keluar Korlantas. Kami sekarang buat check list dan akan menyegel barang yang kami dapatkan. Entah selesainya kapan," ungkap sumber tersebut.

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK sejak Senin (30/7/2012) itu diketahui terkait kasus simulator pengemudi motor dan mobil. Kasus ini diduga melibatkan pejabat tinggi Polri, Inspektur Jenderal berinisial DS. Irjen DS diduga menerima suap Rp 2 miliar dari proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp 196,87 miliar ketika memimpin Korps Lalu Lintas Polri.

Proyek ini diklaim telah sesuai prosedur dan Mabes Polri membantah bila Irjen DS menerima suap. "Beberapa waktu lalu dilakukan pemeriksaan oleh Irwasum sementara dari sisi mekanisme pengadaan barang dan jasa sudah berjalan dengan aturan yang ada. Kewajiban dari kontraktor pengadaan alat drive simulator polres-polres se-Indonesia, ini sudah terpenuhi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar pada April 2012.

0 komentar:

Posting Komentar