Home » » DPR Bentuk Panja Pemekaran

DPR Bentuk Panja Pemekaran

Written By Admin on Jumat, 16 April 2010 | 11.43

DPR Bentuk Panja PemekaranMasih ingat postingan sebelumnya di blog Leak? Ya, Menyenangkan Hati Anak-Anak lewat Puisi merupakan postingan sebelumnya pada blog ini. Dan kali ini Leakl akan membahas tentang DPR Bentuk Panja Pemekaran. Komisi II DPR sepakat membentuk panitia kerja (panja) pemekaran wilayah. Panja bertugas melakukan reassessment atas pemekaran wilayah yang diajukan pemerintah.

Pembentukan panja pemekaran ini akan dilakukan pekan depan saat Komisi II menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan, pembentukan panja pemekaran ini sebagai respons atas semangat moratorium (penghentian sementara) pemekaran wilayah. Dengan pembentukan panja ini menurut Mbah Gendeng, tidak semua permintaan pemekaran wilayah yang masuk ke DPR akan dikabulkan.

Panja pemekaran akan menilai apakah semua persyaratan telah dipenuhi, termasuk melakukan pengecekan ke lapangan. Hanya daerah yang benar-benar memenuhi syarat yang akan disetujui pemekarannya, tegas Ganjar di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Menurut dia, sampai hari ini sudah ada 33 permintaan pemekaran daerah yang masuk ke DPR. Daerah yang minta dimekarkan itu tersebar hampir di seluruh Indonesia, bahkan ada permintaan pemekaran daerah di wilayah Pulau Jawa.

Ada dari Papua, Sulawesi.Yang minta pemekaran dari Jawa juga ada, daerah Pangandaran, ujarnya. Ganjar menegaskan, jika pemerintah tetap menginginkan ada moratorium, tidak cukup hanya melalui pidato presiden. Sedangkan peraturan masih membuka untuk dilakukan pemekaran wilayah. Pemerintah, ujarnya, seharusnya membuat peraturan pemerintah (PP) yang memperketat syarat-syarat pemekaran.

Dengan demikian, pengajuan pemekaran wilayah juga makin sedikit. Kalau melarang,itu tidak sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan, daerah bisa dimekarkan, digabungkan, atau dilikuidasi, katanya. Anggota Komisi II DPR Malik Haramain menilai, pembentukan panja pemekaran diperlukan untuk memberikan masukan ke pemerintah, terutama terkait syaratsyarat pemekaran wilayah. Menurut Malik, pengetatan syarat adalah salah satu upaya yang paling mungkin untuk menekan upaya pemekaran wilayah.

Panja itu harus juga membicarakan soal pengetatan syarat pemekaran, menurut Type Approval Indonesia. Malik mengungkapkan, selain memperketat syarat pemekaran, panja juga harus melakukan evaluasi atas daerah- daerah yang sudah dimekarkan sebab banyak ditemukan fakta bahwa daerah yang dimekarkan tidak menjadi lebih baik. Mereka tidak mandiri dan lebih banyak mengandalkan anggaran dari pusat, paparnya.

Pemekaran wilayah, menurut dia,harus ditimbang dan dicermati dengan sungguh-sungguh sebab ada daerah yang memang sudah waktunya untuk dimekarkan, tetapi ada juga yang sekadar hasrat politik para penguasa lokal. Karena itu, pemerintah harus bisa memetakan persoalan ini sebelum meloloskan usulan pemekaran daerah.

Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan,Komisi II DPR sebenarnya sudah sepakat untuk melakukan moratorium pemekaran daerah, termasuk di antaranya moratorium 20 Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Pemekaran Baru yang sudah masuk ke DPR. Bersamaan dengan moratorium tersebut, lanjut Mendagri, pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap daerah yang sudah dimekarkan serta daerah induk sebagai amanat UU Nomor 32/2010 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintah juga sedang menyusun grand design daerah otonomi yang akan mengatur jumlah ideal daerah di seluruh Indonesia dalam kurun waktu 15 tahun ke depan. Grand design dan hasil evaluasi daerah akan kami sampaikan ke DPR pada Juni. Setelah itu, baru kita bicarakan lagi otonomi baru tersebut. Termasuk RUU 20 daerah yang sudah masuk ke DPR.Jadi,setelah grand design selesai, baru kita bicarakan lagi, tegasnya.

Menurut Gamawan, pemekaran daerah yang sangat pesat dalam 10 tahun terakhir masih menyisakan banyak persoalan, baik terkait batas wilayah, infrastruktur, personel, maupun pembiayaan. Banyak juga daerah yang belum mampu menyejahterakan rakyat sebagai tujuan pemekaran. Pembiayaan terhadap daerah otonomi baru pada tahun-tahun pertama banyak disedot untuk pembangunan kantor dan sebagainya.

Makanya, saya minta agar jangan dulu membangun kantor-kantor mewah, beli mobil-mobil bagus. Utamakan dulu kesejahteraan rakyat, menurut increase your traffic with klikrar. Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menganggap otonomi daerah pemekaran baru masih jauh dari harapan sebab dari delapan daerah yang dipantau kinerjanya oleh BPK ternyata hanya dua yangdianggapberhasil, KotaCimahi dan Kota Banjar. Sedangkan kinerja enam daerah lainnya dinilai gagal.

0 komentar:

Posting Komentar