Home » » Gubernur Kepulauan Riau

Gubernur Kepulauan Riau

Written By Admin on Kamis, 27 Mei 2010 | 05.45

Gubernur Kepulauan RiauKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggung biaya perjalanan Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah ke Kepri untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala daerah setempat, menurut informasi yang diterima Gerbang Type Approval. Tiket pesawat dibayar oleh KPK, kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta kemarin. Ismeth sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam. Dia ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Johan Budi menjelaskan, KPK menerima penetapan hakim tersebut beberapa saat setelah dibacakan.

Penetapan hakim ini langsung ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK dengan memerintahkan tim KPK segera mencari tiket penerbangan, kata Johan. Tim KPK mendapat tiket untuk pemberangkatan Ismeth ke Kepri pukul 11.00 WIB. Setibanya di Batam, Ismeth bersama tim KPK menggunakan pesawat lain untuk menuju ke Tanjung Pinang,tempat Ismeth menggunakan hak pilihnya.

Pesawat bukan carter, pesawat biasadanyangbayartiketnyaKPK, kata Johan Budi tanpa merinci jumlah biaya perjalanan tersebut. Johan menegaskan, KPK menghormati penetapan hakim dan tidak ada niat untuk menghalangi Ismeth menggunakan hak pilih. Tidak ada sama sekali indikasi yang mengarah pada upaya pimpinan KPK mempersulit penetapan hakim tersebut, kata Johan.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor mengizinkan terdakwa korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, Ismeth Abdullah, meninggalkan rumah tahanan untuk menggunakan hak pilihnya di Provinsi Kepulauan Riau. Majelis hakim beralasan hak asasi dan hak politik Ismeth Abdullah itu akan harus dipenuhi. Ismeth berangkat ke Kepri untuk memberikan suaranya dalam Pilkada Kepri yang digelar kemarin.

Keputusan majelis itu merespons permohonan tim penasehat hukum Ismeth. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (25/5), Luhut MP Pangaribuan yang menjadi penasehat hukum Ismeth, menyatakan bahwa KPU Kepri tidak dapat memenuhi perintah pengadilan yang sudah ditetepkan sepekan lalu, untuk mengirimkan petugas Pilkada ke Rutan LP Cipinang, Jakarta. Karenanya, Luhut meminta majelis memberi kesempatan ke Ismeth untuk menggunakan hak pilih. Karena ini adalah hak asasi dan hak politik terdakwa (Ismeth), ujar Luhut.

Majelis pun memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah syarat, terutama meminta jaminan tentang keamanan Ismeth, serta jaminan bahwa mantan Ketua Otorita Batam itu tidak akan melakukan perbuatan yang dilarang selaku terdakwa. Dengan ini menurut hasil pengamatan Gerbang Type Approval, majelis memberi izin kepada terdakwa untuk menggunakan hak pilih di Batam atau Tanjungpinang. Kami harap terdakwa menjaga dan menghormati kepercayaan yang diberikan majelis, ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Rai Suamba pada persidangan atas terdakwa Ismeth.

0 komentar:

Posting Komentar