Tarif RSBI itu konsensus antara pihak sekolah, komite sekolah, dan orang tua murid,tapi gemanya sekarang RSBI itu bertarif mahal. Nah, di sini harus ada kebijakan dari pemerintah kabupaten atau kota yang dapat mengatur soal pembiayaan, kata Fasli seusai menjadi pemateri dalam seminar Rembuk Nasional Pendidikan Karakter dan Wawasan Kebangsaan di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung kemarin. Saat ini terdapat beberapa daerah yang sudah menerbitkan perda untuk mengatur RSBI. Namun, kebanyakan RSBI di daerah hanya diatur oleh peraturan wali kota dan bupati atau surat keputusan (SK) wali kota dan SK bupati. Nah, itu tidak cukup, harus ada kebijakan publik yang mengatur hal tersebut berbentuk perda agar jelas dan disetujui serta dikontrol oleh DPRD setempat, papar Fasli.
Fasli mengungkapkan, pemerintah daerah,DPRD, dan elemen pendidikan harus duduk bersama membahas aturan terkait RSBI. Kontroversi RSBI tercipta karena belum ada kesepakatan tentang sistem pungutan di sekolah, konsep perencanaan sekolah, dan pertanggungjawaban sekolah RSBI kepada masyarakat. Menurut informasi yang diterima Gerbang Type Approval bahwa Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Wahyudin Zarkasyi mengatakan, Disdiktingkatprovinsisangat memungkinkan untuk menerbitkan perda terkait RSBI. Akan tetapi, perdater sebut hanya mengatur kuota untuk masyarakat miskin.

0 komentar:
Posting Komentar