Home » » Pemerintah Tolak Dana Aspirasi

Pemerintah Tolak Dana Aspirasi

Written By Admin on Rabu, 02 Juni 2010 | 07.28

Pemerintah Tolak Dana AspirasiMenurut informasi yang diterima Gerbang Type approval bahwa pemerintah menolak usulan Fraksi Partai Golkar yang meminta mengalokasikan anggaran Rp15 miliar pada RAPBN 2011 untuk anggota DPR sebagai dana aspirasi. Pemerintah menilai usulan itu perlu dikaji karena berpotensi menimbulkan masalah. Terdapat beberapa hal yang perlu dikaji lebih lanjut terhadap usulan dana aspirasi, kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat membacakan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi tentang pokok pembicaraan pendahuluan RAPBN 2011 di Gedung DPR Jakarta kemarin. Agus mengungkapkan, ada beberapa potensi permasalahan jika itu disetujui di antaranya pelanggaran terhadap berbagai peraturan perundang-undangan misalnya UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 33/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu,potensi pelanggaran prinsip pembagian tugas dan wewenang antara lembaga eksekutif dan legislatif, juga bertentangan dengan prinsip otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. ”Ada komplikasi pada pengalokasian dana dan akan menimbulkan masalah administrasi di masing-masing APBD, tutur Agus. Dia mengungkapkan, keterwakilan daerah tidak hanya oleh DPR, tapi juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPRD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. Menurut dia, karena keterwakilan anggota DPR untuk masingmasing daerah pemilihan (dapil) berdasarkan jumlah penduduk, daerah yang memiliki banyak anggota DPR akan mendapatkan anggaran lebih besar misalnya dapil Jawa dan Bali.

Agus juga menilai penerapan atas usulan itu akan menimbulkan inefisiensi dalam penggunaan dana. Peruntukan dana ditentukan anggota DPR, bukan pemerintah daerah. Usulan pengalokasian dana Rp15 miliar kepada 560 anggota DPR dari APBN 2011 disuarakan Fraksi Golkar. Dana sebesar Rp15 miliar per anggota Dewan dialokasikan untuk mengoptimalisasikan peran semua anggota DPR terhadap daerah pemilihannya. Pengalokasian dana itu sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota terpilih pada daerah pemilihannya. Golkar mengusulkan untuk direalisasikan dalam bentuk program sesuai aspirasi yang dialokasikan kepada masing-masing dapil anggota DPR. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menilai usulan itu masih bersifat wacana. Pemerintah sebaiknya tidak dalam posisi sudah menolak atau menyetujui.

Ini masih wacana yang diusulkan dalam RAPBN 2011. Jadi kalau menkeu menolak atau menyetujui, itu juga tidak tepat, kata Ketua DPP Partai Golkar itu. Dia menegaskan, Pemerintah jangan terburu-buru menyikapi hal yang masih bersifat wacana. Terkait potensi pelanggaran keuangan apabila usulan itu direalisasikan, Priyo menandaskan, usulan ini belum tentu digolkan. Pimpinan Dewan belum melihat usulan itu secara resmi untuk dibahas di panitia anggaran,” ungkapnya Priyo. Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie mengungkapkan, dana pembinaan daerah pemilihan itu diusulkan oleh fraksinya karena melihat masih belum optimalnya upaya pemberdayaan dapil.

Usulan itu bukan untuk melegalkan pengambilan uang negara oleh DPR, melainkan untuk diajukan agar ada kesesuaian antara aspirasi konstituen dan program pembangunan pemerintah. Menurut informasi yang didapat Gerbang Type Approval bahwa hal tersebut diusulkan agar ada kesesuaian antara DPR dan pemerintah soal pembinaan dan pembangunan dapil. Untuk itu, kami mengusulkan agar dana itu diambilkan dari APBN. Itu kan masih sebatas usulan, katanya.

0 komentar:

Posting Komentar