Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengendus indikasi korupsi dana pembinaan olah raga sebesar Rp7 miliar yang dikelola Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Medan pada periode 2006-2007.
“Ya masih dalam proses lid (penyelidikan), masih pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan),” ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Erbindo Saragih di Medan kemarin. Dugaan adanya korupsi di tubuh lembaga yang menaungi bidang olahraga itu berdasarkan laporan dan temuan masyarakat. Di mana disampaikan dalam pengelolaan anggaran menyalahi peruntukan dan penggunaannya.
“Ada penggunaan anggaran yang tidak tepat, ada juga kegiatan kegiatan yang diduga dikerjakan tidak sesuai dan temuan ini masih kita klarifikasi dulu,“ bebernya. Erbindo tidak bisa menjelaskan secara terperinci secara jelas item-item yang diduga terjadi penyimpangan anggaran, sebab proses yang dilakukan masih penyelidikan. “Nanti kalau sudah naik ke penyidikan, terpenuhi bukti awal yang cukup, maka akan kita sampaikan ke publik,”tandasnya.
Terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PSMS Medan, Erbindo mengaku belum menerima laporan tentang itu, baik dari masyarakat maupun dari lembaga audit. “Belum ada kita terima, kalau ada sampaikan saja. Nanti ditelaah, apakah benar berpotensi merugikan keuangan negara, atau tidak,” ungkapnya. Sementara itu, praktisi hukum Medan Mahmud Irsyad Lubis menilai, semua instansi pemerintah berpotensi melakukan penyimpangan keuangan negara.
Hanya memang belum ada tersentuh untuk bidang keolahragaan.“ Tetapi semangat itu kan sebetulnya saat ini sudah terjadi di Jakarta, persisnya di PSSI.Ya, mungkin juga di daerah terjadi hal yang sama,”ucapnya. Apalagi, untuk lembaga lembaga itu mendapat suntikan dana dari pemerintah.Meskipun sifatnya dana hibah, namun penggunaannya juga harus terukur dan tepat. “Kalau memang ada indikasi penyimpangan dana, ya harus diusut dan diselesaikan,” tukasnya.
Apalagi, kata Mahmud, perkembangan dan kompetisi dunia olahraga semakin tinggi.Keterlibatan pemerintah dalam pemberian dana harus dievaluasi agar penggunaannya sesuai. “Jadi semangat pemberantasan korupsi harus menyeluruh. Lembaga apa pun yang menggunakan anggaran negara dengan tidak sesuai dan merugikan negara harus diberi sanksi,” pungkasnya. Sementara itu, Sekretaris KONI Kota Medan Abdullah mengaku tak mengetahui masalah dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang sedang diselidiki kejaksaan tersebut.
Menurut dia, pada 2006-2007, KONI Medan dipimpin oleh Abdillah yang juga Wali Kota Medan saat itu. “Saya hanya pengurus saja, yaitu di bagian perlengkapan. Jadi saya tidak tahu menahu soal itu,”ujarnya. Demikian catatan online Leak tentang Mengendus indikasi korupsi dana pembinaan olah raga.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
7 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar