Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berjanji merevisi aturan tentang tenaga kontrak atau outsourcing karena merugikan tenaga kerja (naker). Kita akan perbaiki aturannya. Akan kita revisi mana saja aturan mengenai outsourcing yang merugikan pekerja selama ini. Tapi, kita akan kaji terlebih dahulu,” janjinya saat hadir dalam acara Peringatan Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan HUT Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) ke-38 serta Hari Pekerja Indonesia Tahun 2011 di luar Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang. Menurut dia, perubahan aturan outsourcing tersebut berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bila pertumbuhan ekonomi meningkat, tidak ada alasan tidak merevisi mengenai aturan outsourcing.
Tapi, jika pertumbuhan ekonomi stagnan, sangat sulit melakukan revisi. ”Bila perusahaan semakin sehat dan maju, itu akan mendukung adanya revisi aturan mengenai outsourcing yang dirasa berat bagi tenaga kerja,”jelasnya. Dia menambahkan, tidak mudah merubah aturan di bidang ketenagakerjaan. Bila pemerintah merencanakan melakukan revisi, biasanya pihak yang terkena dampak perubahan tersebut langsung bersikap menentang karena adanya kesalah pahamanan terlebih dulu.”Rawan sekali merubah aturan,” pungkasnya. Janji Menakertransos ini menjawab kritikan Ketua DPP SPSI pusat, Rudi Prayitno yang mengkritik pengusaha dan pemerintah.Menurut dia, saat ini banyak pola outsourcingatau tenaga kontrak diberlakukan pengusaha terhadap pekerjanya. Pola ini membuat pekerja tidak berkutik dan selalu dihantui pemutusan hubungan kerja (PHK).
”Mereka selalu takut dengan tanggungan anak istrinya bila di PHK,”ungkapnya. Selain masalah tenaga kontrak atau outsourcing, dia menambahkan selama ini UMK selalu dijadikan batasan dan ukuran maksimum oleh pengusaha untuk menggaji pekerjanya. Padahal, UMK merupakan batasan minimum upah pekerja,bukan batasan maksimum. Tapi, realitas justru UMK selalu menjadi ukuran paling atas para pengusaha dalam memberikan upah kepada pekerjanya. ”Upah selalu dinaikkan ketika sembako naik. Ini harus ada reformasi. Jangan selalu setelah sembako naik baru dinaikkan. Kita pekerja pada prinsipnya tidak pernah mengalami kenaikan gaji, karena naik saat sembako juga naik,” ujarnya.
Kondisi tersebut sangat merugikan pekerja. Pasalnya, pengusaha selalu merasa menaikkan upah pekerja sesuai UMK yang setiap tahun rata-rata naik. Padahal, dengan kondisi tersebut pekerja selalu dalam keterbatasan dengan upah yang terus sama bila dinilai dengan kenaikan kebutuhan pokok. Pekerja sepanjang hidupnya berkutat pada batasan UMK. Hal senada diungkapkan perwakilan DPC SPSI Probolinggo Sigit Sunaryo.Menurut dia,sistem tenaga kontrak sangat menyakitkan bagi kaum buruh. “Ada mafia di perusahaan. Biasanya secara aturan dua tahun sudah harus diangkat jadi pegawai tetap, tapi oleh perusahaan diberi libur dulu selama satu bulan setelah bekerja penuh selama dua tahun,”ungkapnya.
Sementara itu,Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf saat ini di Jawa Timur terdapat angkatan kerja sebanyak 19.527.051 orang. Sebanyak 18.698.108 orang sudah bekerja, sedangkan 828.943 masih menganggur. ”Data ini data dari BPS (Badan Pusat Statistik). Data per-akhir 2010 kemarin,”tambahnya. Bupati Malang yang juga Ketua DPD SPSI Jawa Timur, Rendra Kresna menyatakan akan menindak oknum pengurus SPSI yang menjadi mafia pengerah tenaga kerja. Demikian catatan online Leak tentang Muhaimin Iskandar berjanji merevisi aturan tentang tenaga kontrak atau outsourcing.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
7 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar