Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) segera melakukan pemeriksaan atau audit terhadap Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ). Melalui langkah ini, kondisi sebenarnya perusahaan milik Pemerintah Provinsi Sumut, yang terindikasi bangkrut ini, diharapkan dapat terlihat.
Kalau memang perlu kita audit, itu sudah kita programkan di tahun 2011,”ujar Sekretaris Inspektorat Sumut Ahmad Fuad di Medan, kemarin. Seperti diketahui, sejak Desember 2010 hingga saat ini, PD AIJ tidak sanggup membayar gaji 166 karyawannya. Hal ini disebabkan perusahaan sudah tidak beroperasi akibat tidak adanya pesanan barang cetakan.
Sebelumnya, perusahaan ini memiliki banyak unit usaha, seperti gedung bioskop,pabrik es, toko buku, dan pembuatan batu bata.Kini semuanya tidak beroperasi lagi.Aset perusahaan yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sumut juga tidak dikelola dengan baik.
Belakangan,Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho membuka peluang ditutupnya PD AIJ, jika hasil laporan badan pengawas dan direksi serta evaluasi, menunjukkan perusahaan kolaps atau bangkrut. Walau Gatot menyatakan bahwa Pemprov Sumut bertanggung jawab atas pembayaran gaji, namun karyawan menolak jika perusahaan ini ditutup.
Karyawan merasa masih membutuhkan perusahaan sebagai menggantungkan hidup. Fuad mengatakan, Inspektorat terakhir kali melakukan pemeriksaan di PD AIJ pada 2009. Laporan hasil audit itu telah disampaikan kepada Gubernur Sumut.Walau sudah dan akan kembali melakukan audit, Inspektorat Sumut tidak bisa menyatakan perusahaan itu bangkrut atau tidak.
“Kami tidak memberi opini, hanya bagaimana kinerjanya. Itu sudah kami serahkan kepada gubernur,”ujar Fuad. Dia menambahkan, audit yang sama juga kerap dilakukan Inspektorat Sumut terhadap badan usaha milik Pemprov Sumut, seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, PT Perkebunan,PD Perkebunan, dan sebagainya. Inspektorat Sumut hanya belumpernahmengauditBankSumut.
“ Kalau soal Bank Sumut, menunggu arahan,”ujar Fuad. Usulan mengaudit PD AIJ awalnya datang dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Sigit Pramono Asri. Dia menyarankan agar Pemprov Sumut, sebagai pemilik perusahaan, terlebih dahulu mengaudit PD AIJ, sebelum mengambil keputusan mengenai masa depan perusahaan yang berkantor di Jalan Merak Jingga Medan ini.
Hasil audit diharapkan bisa memunculkan kesimpulan apakah PD AIJ layak diteruskan atau justru sebaiknya ditutup seperti wacana yang disampaikan Gatot. Audit yang sebaiknya dilakukan tidak hanya menyangkut keuangan PD AIJ, tetapi juga manajemen sumber daya manusia. Dengan begitu dapat diketahui kebutuhan tenaga kerja yang efektif untuk perusahaan. Selain itu, kualifikasi dan kapabilitas manajemen juga bisa dinilai. Demikian catatan online Leak yang berjudul Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
6 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar