Home » » Pemindahan Sidang Wali Kota Non-Aktif Seoemarmo

Pemindahan Sidang Wali Kota Non-Aktif Seoemarmo

Written By Admin on Sabtu, 02 Juni 2012 | 20.05

Tindakan Komisi III DPR menemui Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang dan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang terkait pemindahan sidang Wali Kota non-aktif Seoemarmo dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Sangat aneh dan janggal jika Komisi III mempersoalkan pemindahan sidang karena hal tersebut merupakan hal yang wajar dan sering terjadi.

Alasan pemindahan sidang biasanya kalau ada kondisi keamanan, kondisi politik, atau alasan/pertimbangan lain yang membuat proses tidak fair. Tidak ada yang salah dengan pemindahan sidang. Yang menjadi pertanyaan kenapa Komisi III mempersoalkan hal itu. Saya agak khawatir Komisi III membela kepentingan koruptor," kata Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam perbincangan dengan media, pada hari sabtu (2/6/2012).

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung telah memutuskan pemindahan sidang Soemarmo dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Mei. Menurut Emerson, paradigma anggota Komisi III terbalik. Ia pun mencium indikasi adanya udang di balik batu dengan langkah-langkah tersebut.

Terhadap tudingan intervensi itu, anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengelak. Yang dilakukan Komisi III, kata Yani, hanyalah merupakan pelaksanaan tugas pergawasan. Ternyata, jelas Yani, pihaknya menemukan adanya persoalan dalam pemindahan sidang tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar