Home » » PBI No.15/8/2013 Tanggal 7 Oktober 2013

PBI No.15/8/2013 Tanggal 7 Oktober 2013

Written By Admin on Rabu, 09 Oktober 2013 | 13.00

Bank Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.15/8/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang lindung nilai kepada bank guna melindungi kestabilan nilai tukar rupiah. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Difi A. Johansyah, Rabu 9 Oktober 2013, mengatakan, PBI lindung nilai merupakan rumusan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk menjaga kestabilan nilai tukar serta mendukung pasar keuangan yang sehat, khususnya pasar valuta asing domestik.

"Tujuan dari PBI ini mendukung terciptanya pasar valas domestik yang lebih berkembang, likuid, dan efisien, sehingga dapat mendukung pencapaian BI dalam memelihara kestabilan nilai tukar rupiah," kata Difi di Gedung Bank Indonesia, Jakarta. Ia menambahkan, sebagai upaya melindungi dari ketidakpastian ekonomi global, para pelaku ekonomi perlu melakukan transaksi lindung nilai terhadap kegiatan ekonominya, dengan menggunakan instrumen derivatif antara lain forward dan swap. "Diharapkan pula bahwa transaksi lindung nilai yang dilakukan pelaku ekonomi dapat mendukung pendalaman pasar valuta asing domestik," tegasnya.

Secara garis besar, PBI lindung nilai ini mengatur:

Pertama, transaksi lindung nilai dari nasabah ke bank. Dengan catatan, nasabah itu berdomisili di Indonesia, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Yang melakukan transaksi lindung nilai adalah nasabah ke bank, meliputi perorangan yang memiliki kewarganegaraan Indonesia," jelas Difi. Kedua, transaksi lindung ini mencakup dua kelas transaksi yakni transaksi derivatif valas terhadap rupiah yang standar, antara lain dalam bentuk transaksi forward dan swap.

"Instrumennya ialah swap dengan forward. Hanya, dalam melakukan lindung nilai, pelaku bisnis harus memiliki underlying atau aset jaminan. Underlying-nya bisa utang luar negeri, bisa ekspor atau impor," tambahnya. Ketiga, adanya underlying transaksi lindung nilai berupa kegiatan ekonomi yang meliputi antara lain, pembayaran utang dalam valuta asing, kegiatan ekspor impor, dan kegiatan investasi.

Keempat, adanya dokumen, kegiatan transaksi lindung nilai wajib didukung dokumen underlying ekonomi yang dapat dipertangungjawabkan. Kelima, nilai nominal transaksi lindung nilai paling banyak sebesar nilai nominal underlying kegiatan ekonomi yang tercantum dalam dokumen kegiatan pendukung. Keenam, jangka waktu transaksi lindung nilai beli paling lama sama dengan jangka waktu underlying kegiatan ekonomi yang tercantum dalam dokumen kegiatan pendukung

0 komentar:

Posting Komentar