Bripka S dan Bripka B, dua anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang terlibat sindikat narkotika, terancam dipecat. Tetapi hal tersebut masih menunggu hasil keputusan pengadilan nanti.
Kedua Bripka tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing di Jakarta Timur. Keduanya ditangkap karena dianggap sudah berkomplot dengan resedivis bandar narkoba, Fredy dengan menyimpan sabu, bahan pembuat ekstasi dan mesin pencetak ekstasi.
"Saat ini keduanya sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam dan kasusnya termasuk dalam pidana umum," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar, Jumat (20/5/2011).
Bila keputusan pengadilan memutuskan kedua Bripka tersebut bersalah dengan masa hukuman lebih dari tiga bulan, maka pihak Polda Metro Jaya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas. "Bila terbukti, mereka bisa diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat," ucapnya.
Dijelaskan Baharudin, tahun ini Kapolda Metro Jaya, mencanangkan zero pelanggar untuk para anggotanya. Sehingga jajaran Polda Metro Jaya tidak akan ragu memberikan penidakan tegas kepada anggota kepolisian yang merusak citra institusi Polri.
"Pada saat pejabat baru datang, Kapolda Metro Jaya memerintahkan beliau untuk membersihkan kalau-kalau ada anggota yang terkontaminasi dengan pelaku. Maka Direktur Narkoba melakukan pembersihan dan saat ini dua orang (oknum polisi) sudah ditahan," paparnya. Demikian catatan online Leak yang berjudul Bripka S dan Bripka B.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
6 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar